DPRD DKI Minta Satpol PP Hentikan Proyek Bangunan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke 

Sejumlah pekerja masih terlihat mengerjakan proyek bangunan

Jakarta,Dekannews- Proyek pergudangan peralatan  kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, yang diusulkan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara agar dihentikan masih tetap berjalan pembangunannya. 

Pengerjaan fisiknya yang telah mencapai 40 % pembangunannya tersebut, dilakukan para pekerja sejak pagi hingga malam setiap harinya.

Tak hanya itu, proyek pergudangan yang dibangun  juga menutupi jalan inspeksi dermaga yang merupakan fasilitas umum . Sehingga akses nelayan untuk melakukan bongkar muat ikan, terrutup tidak dapat dilewati kembali. 

"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," terang Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3/2021). 

Kepala Unit Pengelola Tempat (UPT) Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Mahad mengatakan, proyek pergudangan peralatan kapal tersebut dibangun di atas lahan seluas 3.000 meter milik Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI. 

"Terkait legalitasnya sendiri, saudara Warjo (pemilik bangunan) yang saya tahu memang sedang proses pengajuan sewa ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah). Hanya sampai saat ini SK (Surat Kuasa) yang ada belum keluar, alasannya kenapa saya tidak tahu," ungkapnya. 

Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah menyikapi, bahwa proyek pergudangan peralatan kapal tersebut tidak layak berdiri dan pemilik bangunan dalam hal ini penyewa harusnya mengikuti aturan yang ada. 

Bahkan melihat tidak adanya urgensinya peruntukan bangunan yang didirikan tersebut , politisi asal PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) pun meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk berbuat adil dan setegas-tegasnya. 

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak Pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu progres yang ada semua ikuti aturan," jelasnya. 


Terhadap pengawasannya di lapangan, Ida Mahmudah pun meminta SKP terkait seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan Satpol PP untuk dapat melaksanakan tugasnya melakukan pengecekan bangunan.


"Setelah data dan laporannya saya terima, ini akan segera lanjutkan juga ke pak Heru (Kadis CKTRP) dan pak Yuma (Kasatpol PP Jakarta Utara) untuk diperingatkan lebih dulu. Dan kalau masih bandel ya terpaksa harus dibongkar," tegasnya. (tfk)